Aturan penyemprotan dengan drone pertanian di Indonesia

Yang Anda perlukan untuk menyemprot tanaman dengan drone di Indonesia: status hukum, otoritas, izin, persyaratan, dan batas operasi, dengan tautan ke sumber resmi.

Terakhir diperbarui:

Status hukum

Dibatasi atau dengan pengecualian. Penyemprotan hama atau penaburan benih dengan pesawat udara tanpa awak hanya boleh dilakukan di areal pertanian/perkebunan yang tercantum dalam rencana penerbangan, dan menurut PM 37 Tahun 2020 persetujuan hanya diberikan jika tidak ada permukiman penduduk dalam radius 500 m dari batas terluar areal tersebut. Pesawat wajib didaftarkan dan pilot wajib bersertifikat sesuai PKPS Bagian 107.

Siapa yang mengaturnya

Dasar hukum

Yang Anda perlukan

  • Daftarkan pesawat ke Direktorat Jenderal melalui SIDOPI dan pasang tanda pendaftarannya (PKPS 107.13). (imsis-djpu.dephub.go.id)
  • Pilot wajib memiliki sertifikat remote pilot dengan rating sistem pesawat udara kecil tanpa awak. (imsis-djpu.dephub.go.id)
  • Pengoperasian komersial pesawat di bawah 55 lbs memerlukan safety assessment dari Direktur Jenderal; pesawat di atas 55 lbs memerlukan sertifikasi sesuai CASR Part 21 (PM 37/2020 butir 3.2). (imsis-djpu.dephub.go.id)
  • Miliki asuransi yang menjamin kerugian pihak ketiga akibat pengoperasian (PM 37/2020 butir 3.4 dan 4.5–4.6). (imsis-djpu.dephub.go.id)
  • Gunakan hanya pestisida yang terdaftar di Kementerian Pertanian dan ikuti labelnya. (pertanian.go.id)

Cara mendapatkan otorisasi

  1. Daftarkan drone dan ajukan sertifikat remote pilot melalui SIDOPI. (imsis-djpu.dephub.go.id)
  2. Pastikan tidak ada permukiman penduduk dalam radius 500 m dari batas areal dan periksa apakah areal berada di ruang udara terkendali. (imsis-djpu.dephub.go.id)
  3. Siapkan rencana penerbangan yang menyebut jenis pengoperasian pertanian dan peralatan sprayer, lalu ajukan persetujuan paling lambat 14 hari kerja sebelum pengoperasian bila persetujuan diperlukan. (imsis-djpu.dephub.go.id)
  4. Lakukan koordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 24 jam sebelum pengoperasian bila prosedur tersebut berlaku. (imsis-djpu.dephub.go.id)

Batas operasi untuk penyemprotan

  • Persetujuan penyemprotan dan penaburan benih hanya diberikan jika tidak ada permukiman penduduk dalam radius 500 m dari batas terluar areal pertanian/perkebunan (PM 37/2020 butir 3.15).
  • Pesawat dengan peralatan pertanian hanya boleh beroperasi di areal pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam rencana penerbangan (PM 37/2020 butir 3.14).
  • Pada prinsipnya hanya dari matahari terbit sampai terbenam; penerbangan malam memerlukan persetujuan Direktur Jenderal (PM 37/2020 butir 3.6–3.7).
  • Di ruang udara tidak terkendali, hingga 400 kaki (120 m) tanpa persetujuan; di atasnya perlu persetujuan; ruang udara terkendali selalu memerlukan persetujuan (PM 37/2020 butir 2.1).

Perlu diketahui

  • Setelah persetujuan terbit, NOTAM pengoperasian pesawat udara tanpa awak dipublikasikan (PM 37/2020 butir 4.12).

Diperiksa terhadap sumber resmi pada 2026-09-18. Aturan dapat berubah: pastikan ke otoritas sebelum beroperasi. Halaman ini adalah ringkasan perencanaan, bukan nasihat hukum. Label produk dan aturan resmi selalu berlaku di atasnya.

Negara lain